Selasa, 27 November 2012

CONTOH ANGGARAN DASAR PERSEROAN KOMANDITER

DOSER

CV CIPTA KARYA BERDIKARI

ANGGARAN DASAR

NAMA DAN TEMPAT

PASAL 1

Perseroan ini bernama perseroan komanditer :

CV CIPTA KARYA BERDIKARI

Dan berkedudukan di kabupaten Bogor dan di tempat – tempat lain yang dipandang perlu oleh persero pengurus dapat didirikan cabang – cabang / perwakilan – perwakilan perseroan ini.

MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2

1. Menjalankan perdagangan umum termasuk perdagangan eksport, import, interinsular atau local, baik atas perhitungan sendiri maupun local.

2. Menjadi leveransir , supplier, grosir, agen dan/ atau distributor dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan serta menjadi komisioner dari perusahaan – perusahaan lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri

3. Menjalankan usaha dalam bidang konsultasi dan jasa di bidang riset marketing ,survey konsumen, survey lapangan, survey kredit, survey pemilu atau pilkada (Quick Count), sub project dari perusahaan – perusahaan riset atau Institusi/ Lembaga – Lembaga Survey, konsultasi marketing, termasuk juga jasa konsultasi Usaha Kecil dan Menengah dan konsultasi di bidang – bidang lainnya tidak termasuk konsultasi di bidang hukum.

4. Menjalankan usaha di bidang pemborongan proyek – proyek pekerjaan umum termasuk dan tidak terbatas pada pekerjaan – pekerjaan bangunan --- bangunan gedung, rumah, jalan, dermaga, jembatan,pengairan, pembukaan lahan dan bangunan - bangunan umum lainnya, serta pekerjaan – pekerjaan – pekerjaan instalasi antara lain instalasi air, listrik , gas, telekomunikasi, konstruksi, sebagai pelaksana (kontraktor).

5. Menjalankan Usaha – usaha dalam bidang pertanian dalam arti luas, antara lain perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, termasuk juga industri - industry hilir yang berkaitan dengan bidang – bidang tersebut di atas.

6. Menjalankan usaha di bidang konveksi / garmaent.

7. Menjalankan usaha di bidang percetakan, photo copy, dan penjilidan dan penerbitan suatu buku.

8. Mendirikan dan menjalankan usaha di bidang ekspedisi / pengangkutan darat baik untuk pengangkutan orang maupun pengangkutan barang.

9. Menjalankan usaha Keagenan, seperti agen travel atau Bus, agen Tiket Pesawat baik darat maupun Laut, agen ticket Konser music atau lainnya, agen Kurir (Jasa Pengiriman)/ cargo atau pun ekspedisi.

10. Menjalankan usaha di bidang Outsourcing Cleaning service dan security officer (Satuan Pengamanan/ Pengawal Pribadi)

11. Menjalankan Usaha di bidang Event Organizer, penyediaan SPG untuk menjual atau promosi suatu produk dan jasa, sosialisasi suatu produk / jasa atau program dari suatu institusi atau pemerintah, penyelenggaraan konser amal, penyaluran bakat seperti bintang iklan / sinetron, dan pemain sepak bola/ bidang olah raga lainnya dan event – even lainnya.

12. Mengelola suatu usaha rumah makan, cafĂ©, kedai, warung dan pengelolaan tempat – tempat rekreasi dan hiburan.

13. Serta usaha – usaha lainnya, baik yang bergerak dengan jasa atau non jasa.

MULAI DAN LAMANYA BERDIRI

PASAL 3

1. Perseroan ini dididirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan dimulai pada tanggal ditandatangani akte ini.

2. Masing – masing persero setiap waktu berhak mengundurkan diri dan keluar dari perseroan ini, tetapi ia harus memberitahukan kehendaknya itu kepada para persero lainnya sekurang – kurangnya 3 (tiga ) bulan sebelumnya dengan surat tercatat.

MODAL

PASAL 4

1. Modal perseroan tidak ditentukan besarnya dan setiap waktu harus ternyata dari buku – buku perseroan

2. Bagian masing – masing persero dalam modal perseroan tidak ditentukan besarnya, tetapi setiap waktu harus ternyata dalam buku – buku perseroan.

a. Para persero masing –masing dikreditur dalam buku perseroan pada rekening modal mereka untuk penyetoran – penyetoran uang atau nilai pemasukan – pemasukan benda dalam perseroan yang telah dilakukan oleh mereka, sebagai bukti, maka untuk tiap – tiap pemasukan tersebut akan diberikan suatu tanda penerimaan yang sah yang ditandatangani oleh persero pengurus.

b. Selainnya uang atau benda , persero pengurus memasukkan pula dalam perseroan : tenaga, kecakapan dan kerajinan mereka, demikian guna mengurus serta menjalankan perseroan dengan sebaik – baiknya.

3. Penambahan modal ke dalam perseroan dan pengambilan sebagian modal masing – masing persero dari perseroan haruslah mendapat persetujuan dari semua persero.

4. Selama perseroan berdiri dan pada waktu perseroan dibubarkan, masing – masing persero mempunyai hak dan menanggung beban – beban perseroan menurut perbandingan jumlah – jumlah yang telah dimasukkan oleh masing – masing ke dalam perseroan , demikian dengan tidak mengurangi ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 9 ayat 3.

5. Modal prseroan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian tidak dapat dipindahkan ke tangan asing, demikian maka seluruh persero hanya dapat terdiri dari Warga Negara Indonesia.

PERSERO PENGURUS DAN PERSERO KOMANDITER

PASAL 5

1. Pesero Tuan Dede Supriatna tersebut, bertindak dalam perseroan ini sebagai satu – satunya pengurus yang diwajibkan menanggung segala kewajiban hutang – hutang dan beban – beban perseroan dengan segala harta kekayaannya, sedangkan ;

2. Pesero Tuan........................tersebut, adalah pesero komanditer yang hanya turut bertanggungjawab hingga jumlah pemasukannya dalam perseroan.

3. Masuknya persero baru dalam perseroan haruslah mendapat persetujuan dari semua persero.

PENGURUSAN PERSEROAN

SERTA HAK DAN KEWAJIBAN PESERO PENGURUS

PASAL 6

1. Perseroan ini diurus dan dipimpin oleh persero pengurus dengan gelaran Direktur

2. Direktur bertanggungjawab , berhak dan berkuasa mewakili perseroan dimanapun juga , baik di dalam maupun di luar pengadilan, mengikat orang lain dengan perseroan atau sebaliknya, dan dalam menjalankan pekerjaan itu berhak melakukan untuk dan atas nama perseroan segala tindakan pengurusan dan segala tindakan pemilikan, tetapi dengan ketentuan bahwa untuk :

1. Meminjamkan uang atau meminjam uang.

2. Memperoleh, melepaskan atau memberatkan harta tetap untuk/ kepunyaan perseroan.

3. Mengikat perseroan sebagai penjamin.

4. Menggadaikan atau dengan cara lain menjaminkan harta kekayaan perseroan, harus mendapat persetujuan tertulis dari atau akta yang berkenaan turut ditandatangani oleh semua persero lainnya.

3. Persero pengurus, tanpa mengurangi tanggungjawabnya, berhak pula mengangkat seseorang atau beberapa orang kuasa dengan memberikan kepadanya (mereka) kekuasaan atau kekuasaan- kekuasaan yang dianggap perlu dengan surat kuasa.

4. Pekerjaan – pekerjaan untuk mengurus dan menjalankan perseroan diatur dan dibagi antara persero pengurus secara musyawarah.

5. Persero pengurus dapat diberi gaji bulanan yang besarnya akan ditetapkan oleh para persero bersama dan dapat dirubah oleh mereka menurut keadaan. Dalam buku – buku perseroan gaji – gaji dan pengeluaran – pengeluaran lainnya untuk kepentingan perseroan akan dicatat sebagai ongkos perseroan,

WEWENANG PERSERO KOMANDITER

PASAL 7

Persero komanditer setiap waktu berhak , asal saja pada waktu jam dan hari kerja, melihat semua buku – buku dan surat – surat perseroan,memerikasa kas, dan barang perseroan , serta memasuki halaman – halaman, gedung – gedung dan kantor – kantor yang dipergunakan perseroan, dan para persero pengurus wajib memberi segala keterangan tentang perseroan yang dikehendaki oleh persero komanditer.

TAHUN BUKU, NERACA DAN PERHITUNGAN LABA RUGI

PASAL 8

1. Tahun buku perseroan berjalan dari tanggal 1 (Satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (Tiga Puluh Satu) Desember , pada akhir bulan desember tiap – tiap tahun , buku – buku perseroan ditutup.

2. Selambat –lambatnya dalam 3 (tiga ) bulan setelah buku – buku perseroan ditutup, oleh para persero pengurus harus dibuat neraca dan perhitungan rugi laba, dan setelah disetujui oleh segenap para pesero , neraca tersebut ditandatangani oleh segenap persero sebagai tanda pengesahan.

3. Pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi itu membebaskan para pesero pengurus pesero dari tanggung jawab mereka atas segala tindakan yang telah mereka lakukan dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan – tindakan yang telah mereka itu ternyata dalam buku – buku perseroan.

4. Bilamana tentang pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi itu terdapat perselisihan antara para persero yang tidak dapat diselesaikan oleh mereka secara musyawarah, maka :

a. Masing – masing pihak berhak memohon kepada hakim yang berwajib di tempat kedudukan perseroan untuk mengangkat 3 (tiga) orang arbiter yang akan memutuskan perselisihan itu setelah memberi kesempatan kepada para pesero mengajukan pendapat mereka masing – masing,

b. Para arbiter itu berhak melihat semua buku – buku dan surat – surat perseroan dan memberi keputusan sebagai orang – orang yang jujur, dan keputusan mereka adalah keputusan terakhir .

c. Para persero harus tunduk kepada keputusan para arbiter tersebut.

KEUNTUNGAN , DANA CADANGAN DAN KERUGIAN

PASAL 9

1. Keuntungan bersih perseroan tiap – tiap tahun sebagaimana ternyata dalam perhitungan laba – rugi (neraca) yang telah disetujui dan disahkan tersebut di atas akan dibagi antara antara para pesero masing – masing menurut perbandingan pemasukan mereka dalam perseroan.

2. Sebelum keuntungan tersebut dibagi sebagaimana tersebut di atas, jika dianggap perlu, maka dengan persetujuan segenap para pesero, dari keuntungan tersebut dapat dipisahkan terlebih dahulu, sebagian untuk mengadakan atau menambahkan dana cadangan. Dana Cadangan, jika diadakan, terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita, tetapi para pesero bersama dapat memutuskan untuk mempergunakan dana cadangan itu semuanya atau sebagian untuk modal kerja atau untuk tujuan – tujuan lainnya yang berguna bagi perseroan, dan uang cadangan itu dianggap laba yang belum dibagikan

3. Kerugian perseroan dipikul oleh para pesero masing – masing menurut perbandingan pemasukan – pemasukan mereka dalam modal perseroan, demikian dengan ketentuan bahwa pesero komanditer tidak akan memikul rugi yang melebihi pemasukannya dalam modal perseroan.

MENINGGAL DUNIA, PAILIT, PENGAMPUNAN

ATAU PENGUNDURAN DIRI

PASAL 10

1. Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia, perseroan tidak berakhir, akan tetapi diteruskan oleh para pesero lainnya bersama – sama dengan ahli waris pesero yang meninggal dunia itu :

a. Jika ada lebih dari seorang ahli waris , maka mereka dalam perseroan ini harus diwakili oleh seorang dari mereka atau oleh seorang kuasa.

b. Bilamana (para) ahi ahli warisnya tidak menghendaki meneruskan sebagai pesero, maka para pesero lainnya yang menreuskan perseroan berkewajiban untuk dalam waktu seamba – lambatnya 3 (tiga) bulan sesudahnya, membayar secara tunai kepada (para) ahli waris pesero yang meninggal dunia tersebut, bagian para pesero yang bersangkutan dalam perseroan, baik karena pemasukannya dalam modal perseroan maupun karena laba yang belum dibagikan atau karena apapun juga.

2. Bilamana salah seorang pesero mengundurkan diri dan keluar dari perseroan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 3 ayat 2, perseroan tidak berakhir, akan tetapi diteruskan oleh para pesro lainnya dengan kewajiban bagi para pesro yang meneruskan untuk dalam waktu selambat – lambatnya 3 (tiga) bula sesudahnya, membayar secara tunai kepada pesero yang keluar, bagian pesero yang bersangkutan dalam perseroan, baik karena pemasukannya dalam modal perseroan maupun karena laba yang belum dibagikan atau karena apapun juga.

3. Bilamana salah seorang pesero dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaan , maka pesro itu dianggap telah keluar dari perseroan 1 (satu) hari sebelum keputusan pailisemen atau pengampunan itu dijatuhkan oleh hakim , dan dalam hal demikian perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya, akan tetapi dengan kewajiban untuk, dalam waktu selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan sesudahnya, membayar kepada wakil menurut hukum dari pesero yang bersangkutan bagian pesero itu dalam perseroan baik karena pemasukan dalam modal perseroan maupun karena laba yang belum dibagi atau karena apapun juga.

4. Perhitungan bagian sebagai dimaksud dalam ayat 1, 2 dan 3 pasal ini, harus berdasarkan atas angka – angka dan daftar – daftar perhitungan terakhir.

MELEPASKAN ATAU MEMBEBANI

BAGIAN DARI PERSEROAN

PASAL 11

1. Masing –masing persero tidak diperbolehkan melepaskan , menggadaikan tau membebani bagiannya dalam perseroan tanpa persetujuan para pesero lainnya.

2. Perjanjian – perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam ayat pertama pasa ini tidak berlaku terhadap perseroan.

PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

PASAL 12

Jika perseroan bubar, maka likuidasinya akan dilakukan akan diakukan oleh para pesero pengurus kecuai jika para pesero mengambil keputusan lain.

PERATURAN PENUTUP

PASAL 13

Hal – hal yang tidak diatur atau belum sempurna diatur dalam akta ini akan diputuskan oleh pesro dengan persetujuan bersama.

DOMISILI

PASAL 14

Tentang urusan – urusan mengenai perseroan ini para pesero memilih tempat tinggal umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.

DEMIKIAN AKTA INI

Dibuat dan diresmikan di Kabupaten Bogor, pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh …………………………… dan ………………………………, keduanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, senagai saksi – saksi. Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi – saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi – saksi dan saya, Notaris.

¾ Dibuat dengan tanpa gentian , tambahan ataupun coretan.

¾ Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.

DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN

Notaris Di Jakarta

(…………………………………………….)